Sebut Brigadir Yosua Bak Menghindar Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo: Tak Lazim, Dia Lari ke Taman

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Kamis, 22 Desember 2022 | 21:24 WIB
Sebut Brigadir Yosua Bak Menghindar Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo: Tak Lazim, Dia Lari ke Taman
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Ferdy Sambo menyebut Brigadir Yosua Hutabarat sengaja lari ke area taman saat dirinya baru saja tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jaksel.

Hal tersebut diungkapkan Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Hal tersebut disampaikan, bermula ketika hakim bertanya di mana posisi Yosua saat Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Sambo menuturkan dia melihat gerak-gerik Yosua seolah-olah menghindarinya.

"Pada waktu saudara masuk Yosua ada di mana?" tanya hakim.

"Saya tidak lihat, karena dia sudah jalan," ujar Sambo.

"Saudara tidak berpapasan?" tanya hakim lanjut.

"Tidak," singkat Sambo.

"Apakah dia masih di samping (taman)?," tanya hakim.

"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti, jadi dia lari ke sana (taman)," ungkap Sambo.

baca juga

Hakim lalu menanyakan apakah perilaku Yosua tersebut wajar dilakukan sebagai seorang ajudan. Sambo menilai Yosua seakan tahu jika ada peristiwa yang terjadi sewaktu di Magelang.

"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim nggak seperti dia menghindar?" cecar jaksa.

"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tau kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," jawab Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku heran eks PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Baiquni Wibowo terseret dalam kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut disampaikan, saat Sambo bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Baiquni dan Chuck sejatinya tidak memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin. Jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada Sambo.

"Baiquni dan Chuck ini bukan pejabat fungsional pelaksana penyidikan disiplin? coba jelaskan," tutur jaksa.

Sambo menerangkan, jika Baiquni dan Chuck memang tidak berwenang untuk menyelidiki pelanggaran sanksi disiplin anggota Polri. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perintah dan skenario licik yang sudah dia sampaikan.

"Secara spesifik, itu Chuck memang bukan tugas tanggung jawabnya atau Baiquni. Tapi karena ini perintah saya yang kemudian berdampak buat mereka. saya akan bertanggung jawab terhadap perintah tersebut," kata Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice Brigadir Yosua

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 20:58 WIB

Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:31 WIB

Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin

Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×