Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa

Farah Nabilla

Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:58 WIB
Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, saat menghadiri Extraordinary Club Meeting 2020 di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Irwan Febri Rialdi).

Suara.com - Pembebasan Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menuai kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan status tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Menurut Ketut, Khmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik lantaran tidak memenuhi syarat P-21.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Kendati begitu, Ketut menegaskan bahwa pengembalian berkas dan pembebasan penahanan itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita. 

Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).

baca juga

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya

Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.

“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:40 WIB

Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:29 WIB

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:29 WIB

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Cianjur | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:46 WIB

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Joglo | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:11 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Jatim | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:59 WIB

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Malang | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:47 WIB

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Bola | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:48 WIB

Terkini

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB