Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa

Farah Nabilla

Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:58 WIB
Tersangka Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Kejagung: Itu Proses Biasa
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, saat menghadiri Extraordinary Club Meeting 2020 di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Irwan Febri Rialdi).

Suara.com - Pembebasan Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menuai kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan status tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Menurut Ketut, Khmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik lantaran tidak memenuhi syarat P-21.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Kendati begitu, Ketut menegaskan bahwa pengembalian berkas dan pembebasan penahanan itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita. 

Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).

baca juga

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya

Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.

“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:40 WIB

Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:29 WIB

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:29 WIB

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Cianjur | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:46 WIB

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Joglo | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:11 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Jatim | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:59 WIB

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan

Malang | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:47 WIB

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Bola | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:48 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×