Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:41 WIB
Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?
SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. (korlantas.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun syarat kelulusan, pemohon wajib memperoleh nilai minimal 70. Apabila tidak lulus, akan diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang maksimal dua kali dalam waktu 14 hari kerja. Ini dihitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Ujian praktik dapat dilakukan di lapangan yang disediakan atau di ruas jalan tertentu. Namun hingga kini, terkait ketentuan ini, polisi belum bisa memastikan. Korlantas Polri masih perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Waktu Diberlakukannya Pembagian SIM C

Waktu penerapan penggolongan SIM C masih belum bisa dipastikan. Namun sebelumnya sempat ada wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021. Jadwal itu kemudian diklarifikasi hanya sebagai masa persiapan.

Dilihat dari kemungkinannya, penggolongan SIM C paling cepat diberlakukan pada akhir tahun ini. Namun nyatanya hingga kini juga masih belum ada tanda aturan tersebut akan direalisasi.

Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya memiliki rencana untuk mendata ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM dengan kategori baru yakni CI.

Pada penerapannya nanti, menurut Djati, yang menjadi penting adalah meninjau kesiapan Satpas untuk melakukan uji coba. Sebab, ada spesifikasi khususnya, seperti soal luas tempat, yang disebutnya berukuran minimal 3000 meter.

Djati kemudian menambahkan jika pihak kepolisian akan memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem. Mereka juga bakal melakukan pengecekan ke tiap Satpas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI