Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam?

Aulia Hafisa | Suara.com

Minggu, 25 Desember 2022 | 22:08 WIB
Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam?
Merayakan tahun baru 2023 (pixabay.com)

Suara.com - Tahun baru dalam hitungan hari. Momen ini biasanya dirayakan oleh orang-orang dengan berbagai cara. Namun, lagi-lagi kerap menjadi perdebatan terkait dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam.

Bukan tanpa alasan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia sehingga hal ini seringkali menjadi pembahasan. Lantas bagaimana hukumnya?

Hukum merayakan tahun baru dalam islam

Disimak dari jombang.nu.or.id, banyak ulama berfatwa tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru. Ini artinya, kita boleh merayakan tahun baru dengan tujuan untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori bid'ah. Bahkan, apabila ada kebaikan dalam merayakannya, maka kegiatan itu boleh dilakukan. 

Kehidupan sosial perlu adanya toleransi, merayakan tahun baru bersama dengan teman dan kerabat yang berbeda keyakinan bisa mempererat toleransi. Oleh sebab itu, hal ini dapat mendatangkan kebaikan.

Namun, dengan catatan untuk kepentingan menjaga persatuan dan kesatuan, sesuai dengan semboyan Bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. 

Oleh karenanya, jika mau ikut merayakan tahun baru, penting untuk melihat tujuannya. Apabila mengikuti kebiasaan tidak baik dalam merayakan tahun baru, maka sebaiknya tidak usah dilaksanakan.  Apabila itu merugikan diri sendiri sampai keluarga, lebih baik hindari. Ingat, Nabi bersabda, “Man tasyabbaha bi qoumin fahuwa minhum." 

Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian daripadanya."

Berdasarkan sabda tersebut, dapat kita maknai pula bahwa jika kita mengikuti kebiasaan tidak baik, termasuk dalam merayakan pergantian tahun, maka semua kesenangan tersebut hanya mengikuti hawa nafsu yang merugikan diri sendiri. Akan tambah buruk jika itu juga merugikan lingkungan sampai melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Misalnya mabuk-mabukan hingga merusak fasilitas umum. 

Maka dari itu, untuk menyambut tahun baru, sebaiknya kita lebih banyak mensyukuri hal-hal yang kita dapatkan sepanjang tahun. Kemudian, mulai introspeksi diri dan memperbaiki bagian-bagian dari diri yang masih tidak sesuai atau kurang baik. Kita bisa menjadi muslim yang berpengaruh positif untuk lingkungan apabila kita mendesain diri kita menjadi sosok yang bermanfaat. 

Demikian yang dapat disampaikan berkaitan dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Poster Ucapan Tahun Baru, Kreatif dan Simpel Banget!

Cara Membuat Poster Ucapan Tahun Baru, Kreatif dan Simpel Banget!

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 21:36 WIB

Hoax Bikin Pelaku Usaha Pariwisata di Pangandaran Merana

Hoax Bikin Pelaku Usaha Pariwisata di Pangandaran Merana

Jabar | Minggu, 25 Desember 2022 | 21:13 WIB

5 Kegiatan untuk Menyambut Tahun Baru Bersama Teman atau Keluarga

5 Kegiatan untuk Menyambut Tahun Baru Bersama Teman atau Keluarga

Your Say | Minggu, 25 Desember 2022 | 21:08 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:51 WIB

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:42 WIB

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:40 WIB

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:28 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB