Ia baru mengetahui bahwa sang ibu tak ada di dalam mobil setelah satu jam perjalanan, tepatnya di Kota Negara, Kabupaten Jembrana.
Menyadari hal tersebut, Rizki berbalik arah ke lokasi di mana ia pertama kali menghentikan mobil tetapi tidak menemukan Shannahan.
Pengemudi tersebut kemudian berinisiatif kembali menuju tujuan awal (Menjangan) dengan asumsi bahwa penumpangnya telah menggunakan kendaraan lain.
Namun, WNA tersebut tidak ada di hotel tempat ia melakukan pemesanan. Sambil menunggu, driver juga memberikan nomor teleponnya kepada petugas Hotel Menjangan dengan harapan sang ibu akan menghubungi pihak hotel karena telah reservasi.
Sementara itu, usai ditinggal oleh mobil pesanannya, dalam kondisi panik karena anaknya masih di dalam mobil, Shannahan memohon bantuan warga sekitar untuk diantarkan menuju pos polisi terdekat.
Namun, karena terkendala bahasa, yang bersangkutan meminta diantar ke Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, untuk bertemu temannya yang bernama Gusti Ayu Dewi (Debora) yang fasih berbahasa Inggris.
Setelah berjumpa temannya, Shannahan diarahkan menuju ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut dan menunggu di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali.
Setelah menerima laporan, Tim Reserse Kriminal Polda Bali melakukan Cek Post posisi sopir. Namun, karena si sopir tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum, akhirnya pada Senin, 26 Desember 2022 pukul 12.35 WITA, anak korban dipertemukan dengan ibu korban dalam keadaan selamat di RPK Polda Bali dengan pengawalan Tim Reskrim Polda Bali.
Menurut Satake Bayu, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena tidak terdapat unsur pidana. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk berdamai.
Satake Bayu berharap hal tersebut tidak terulang kembali kepada wisatawan lainnya.