Namun, karena terkendala bahasa, yang bersangkutan meminta diantar ke Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, untuk bertemu temannya yang bernama Gusti Ayu Dewi (Debora) yang fasih berbahasa Inggris.
Setelah berjumpa temannya, Shannahan diarahkan menuju ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut dan menunggu di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali.
Setelah menerima laporan, Tim Reserse Kriminal Polda Bali melakukan Cek Post posisi sopir. Namun, karena si sopir tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum, akhirnya pada Senin, 26 Desember 2022 pukul 12.35 WITA, anak korban dipertemukan dengan ibu korban dalam keadaan selamat di RPK Polda Bali dengan pengawalan Tim Reskrim Polda Bali.
Menurut Satake Bayu, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena tidak terdapat unsur pidana. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk berdamai.
Satake Bayu berharap hal tersebut tidak terulang kembali kepada wisatawan lainnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa dan pengemudi transportasi online untuk memperhatikan penumpang maupun pengemudi dengan komunikasi yang baik.
“Kami berharap agar hal ini tidak terulang lagi, jadi kepada pengemudi online untuk lebih mewaspadai keberadaan penumpangnya dan mencatat nomor driver-nya untuk dapat dihubungi penumpangnya pada saat terjadi sesuatu,” kata Satake Bayu. [Antara]