Larangan Rokok Ketengan Mulai Kapan Diberlakukan? Ini Aturan Lengkap dari Jokowi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:15 WIB
Larangan Rokok Ketengan Mulai Kapan Diberlakukan? Ini Aturan Lengkap dari Jokowi
Ilustrasi rokok - larangan rokok ketengan mulai kapan (Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Hal ini pun menunai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan? Mari simak berikut ini ulasannya.

Sebelumnya diberitakan oleh Presiden Joko Widodo mengenai rencana larangan rokok yang dijual per batang atau ketengan. Jokowi menyampaikan bahwa larangan ini demi kesehatan masyarakat.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," tutur Jokowi yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (27/12/2022).

Jokowi juga mengatakan, sejumlah negara bahkan telah melarang penggunaan rokok. Namun, kebijakan yang berlaku di Indonesia sebatas pelarangan menjual rokok batangan.

Lantas, larangan rokok ketengan mulai kapan akan diberlakukan? 

Larangan Rokok Batangan Mulai Kapan?

Jokowi menyampaikan bahwa larangan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Ini tertuang dalam salinan Kepres (Keputusan Presiden) No 25 Th 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditelah ditandatangi oleh Jokowi per tanggal 23 Desember 2022.

Adapun dalam beleid tersebut berisi rencana pemerintah dalam menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Th 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan dijualnya rokok ketengan ini pun jadi salah satu bahasan yang masuk dalam daftar 7 pokok materi muatan yang tertuang dalam  RPP (rancangan peraturan pemerintah). 

Selain menbahas tentang larangan menjual rokok ketengan, ada juga bahasan lainnya yang tertuang dalam RPP tersebut. Adapun bahasan lainnya yakni sebagai berikut:

1. Dalam bahasan RPP, Pemerintah juga membahas mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik. 

2. Presiden Joko Widodo juga akan membahas mengenai aturan terbaru perihal ukuran gambar serta tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok atau produk tembakau.

3. Adapun aturan lainnya yang akan dibahas  Jokowi dalam RPP yaitu penegakan, penindakan dan pengaturan kawasan yang aman dari asap rokok. 

4. Ada juga bahasan tentang ketentuan pelarangan dan pengawasan perihal iklan, sponsorship, dan promosi produk tembakau atau rokok yang dilakukan oleh media baik media cetak, media teknologi informasi maupun media penyiaran.

Diketahui bahwa aturan-aturan baru mengenai produk tembakau atau rokok yang disebutkan di atas telah digagas oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Adapun aturan tersebut merupakan lanjutan dari pasal 116 UU (Undang-Undang) No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

Demikian informasi mengenai larangan rokok ketengan mulai kapan diberlakukan. Apakah kamu setuju dengan adanya aturan larangan penjualan rokok batangan?  

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak

Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:04 WIB

Pro Kontra Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Kompak dengan Sri Mulyani

Pro Kontra Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Kompak dengan Sri Mulyani

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:28 WIB

Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!

Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Dievaluasi, Ahli: Rokok Negatifnya Banyak Banget!

Health | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:23 WIB

KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi

KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:51 WIB

Waduh, Pedagang Omsetnya Bisa Anjlok Akibat Larangan Beli Rokok Ketengan

Waduh, Pedagang Omsetnya Bisa Anjlok Akibat Larangan Beli Rokok Ketengan

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:48 WIB

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 08:51 WIB

Terkini

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

×