Rencana tersebut disusun oleh Ferdy Sambo setelah ia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah mereka yang ada di Magelang.
Putri menceritakan hal tersebut setibanya mereka di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana
Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
JPU tersenyum
Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.
Tidak ada yang mengetahui maksud dari jaksa menebar senyum pada saat Febri Diansyah menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir j.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
Pamer foto Brigadir J di hiburan malam