Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto. (Tangkapan Layar Video)

Suara.com - Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto mengaku susah memeriksa barang bukti laptop yang sempat berisi rekaman CCTV Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hery saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Hery menyebut, laptop tersebut diterima dari penyidik pada 25 Agustus 2022. Laptop itu merupakan milik Baiquni Wibowo. Ia menjelaskan pihaknya kesulitan memeriksa barang bukti laptop tersebut lantaran sudah patah menjadi 15 bagian.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," kata Hery.

Bahkan, bagian VCD atau mesin utama laptop tersebut sudah terpisah-pisah menjadi tiga bagian.

Hery menuturkan pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk memeriksa namun tidak membuahkan hasil. Adapun orang yang merusak laptop tersebut yakni Arif Rahman Arifin. Arif melakukan hal tersebut atas perintah Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Arif mematahkan laptop tersebut pada 15 Juli 2022. Sebelum dihancurkan, rekaman CCTV Yosua masih hidup sempat disalin oleh Baiquni di sebuah hardisk yang kini juga jadi barang bukti.

Sebagai informasi, Arif beserta Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain mereka, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:51 WIB

Malah Temui Brigadir J yang Katanya Melecehkan, Putri Bikin Pakar Heran: Saya Sanksi Ada Kejahatan Seksual

Malah Temui Brigadir J yang Katanya Melecehkan, Putri Bikin Pakar Heran: Saya Sanksi Ada Kejahatan Seksual

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:21 WIB

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:26 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Video | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:52 WIB

×