Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:28 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu pun langsung ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, gugatan Ferdy Sambo yang tidak terima karena dipecat Polri itu hanyalah gimik semata. Pasalnya, proses hukum sidang kode etik dinilai sudah selesai.

"Menurut saya itu (gugatan Sambo) gimik saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta publik untuk fokus pada proses peradilan yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," pesan Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah telah siap menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo. Namun, ia turut menyentil Ferdy Sambo yang seolah tidak memenuhi komitmen awal terkait siap menerima apapun keputusan banding.

"Iya (dihadapi). Tapi dia (Sambo) sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," tandas Mahfud.

Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) yang diterimanya.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?

Selain itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Tak sampai di situ, Sambo bahkan memohon untuk menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI