Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:10 WIB
Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo Gunakan 3 Pertimbangan Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo mengambil langkah berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun Sambo menggugat sang presiden dan Kapolri karena dirinya tak terima atas keputusan dipecat dari kepolisian.

Gugatan tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PTUN.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan keluarga, Arman Hanis turut membenarkan pihaknya telah menyerahkan gugatan tersebut.

"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman, Jumat (30/12/2022).

Tiga pertimbangan Sambo berani gugat Jokowi dan Kapolri

Publik sontak bertanya-tanya kira-kira ada apa gerangan Sambo berani menggugat orang nomor satu di RI sekaligus orang nomor satu di Polri?

Adapun Sambo dan pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan tiga pertimbangan sebagai dasar gugatannya.

Salah satu dari pertimbangan tersebut adalah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi,” bunyi pasal tersebut.

Arman juga menegaskan bahwa Sambo sebagai warga negara berhak untuk menuntut keadilan atas kerugian yang ia terima.

"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," tegas Arman.

Arman juga menggunakan beberapa pertimbangan teknis terkait dengan karier Sambo selama mengabdi di Polri sebagai berikut:

  1. Sambo dinilai cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. Ia dinilai profesional melaksanakan wewenangnya sebagai seorang perwira Polri. Sebagai bukti, Arman memaparkan 11 tanda kehormatan yang diterima Sambo selama ia berkarier,
  2. Sambo telah terlebih dahulu mengajukan surat perunduran diri sebelum dirinya diputuskan dipecat dari kepolisian. Surat tersebut juga telah dialamatkan langsung ke Kapolri,
  3. Kehadiran pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagai dasar hak pengunduran diri Sambo.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?

Apa Maksud Ferdy Sambo Soal Kejadian Rumah Magelang Hanya Ilusi?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:08 WIB

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat, Mahfud MD: Dulu Terima, Kok Sekarang Nggak?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:58 WIB

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lagi Gimik Gugat Jokowi dan Kapolri Gegara Dipecat Dari Polri

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:47 WIB

Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu

Anggap Enteng Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara Itu

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:32 WIB

Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur

Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:25 WIB

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:59 WIB

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB