Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:28 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak sampai di situ, Sambo bahkan memohon untuk menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI