Adapun Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, salah satu kendala yang ditemui kepolisian adalah minimnya informasi mengenai pelaku yang diketahui seorang pemulung.
Komarudin juga menyebut laporan baru masuk dua hari setelah dilaporkan.
"Kemudian mereka melapor ke Polres Jakpus tanggal 9 dengan isi laporan terkait dengan kehilangan orang. Maka di sana didisposisi bantuan pencarian orang," ujarnya kepada awak media.
Yudi ternyata seorang eks residivis kasus pencabulan anak
Fakta mengejutkan terungkap tentang sosok Yudi.
Komarudin mengungkap bahwa Yudi memiliki nama asli Iwan Sumarno dan memiliki alias lainnya seperti Jacky, Herman, dan Yudi.
Yudi juga disebut pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sempat ditahan di Bandung.
"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," lanjut Komaruddin.
Yudi bebas pada 2021 silam usai diberikan remisi.
Baca Juga: Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," pungkas Komaruddin.
Kontributor : Armand Ilham