Profil Brigpol Yos Sudarso dan Aksi Bejatnya, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:19 WIB
Profil Brigpol Yos Sudarso dan Aksi Bejatnya, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Suara.com - Brigpol Yos Sudarso diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH setelah adanya penolakan upaya bandingnya oleh Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol Roni Yulianto.

Pemberhentian itu berkaitan dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Kini, status Yos Sudarso pun bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Atas tindakannya tersebut, ia pun dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur pada Minggu malam hari (10/7). Kapolda Gorontalo pun mengeluarkan SK Nomor: Kep/273/XII/2022 pada 23 Desember 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini profil Brigpol Yos Sudarso dan aksi bejatnya cabuli 3 (tiga) anak di bawah umur.

Profil Brigadir Polisi Yos Sudarso dan tugasnya

Yos Sudarso bekerja di Kepolisian Gorontalo yang menjabat sebagai Brigadir Polisi. Sosoknya sendiri seharusnya bertugas melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua brigadir di bawahnya.

Brigadir merupakan kelompok pangkat bintara dalam struktur kepolisian. Posisinya berada di bawah bintara tinggi dan satu tingkat di atas tamtama.

Brigadir mencakupi Brigadir Polisi Kepala, Brigadir Poliri, Brigadir Polisi Satu dan Brigadir Polisi Dua. Brigadir Polisi atau Brigpol itu tugasnya menjalankan tata tertib.

Brigadir Polisi sebelumnya disebut dengan Sersan Kepala. Lambang Brigadir Polisi yakni berbentuk 3 V terbalik dengan warna perak. Gaji pangkat ini sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta.

baca juga

Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Yos Sudarso

Sebelumnya, Yos Sudarso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus ini pun menjadi perhatian oleh Kapolda Gorontalo sejak pertama kali muncul. Oleh karena itu, penindaklanjutan kasus Yos Sudarso diproses dengan cepat dan segera diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun dari sisi hukum pidana.

Diumumkannya Yos Sudarso sebagai bukan lagi anggota Polri penting. Pasalnya, hal ini agar yang bersangkutan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tipu daya dengan profesinya.

"Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul

Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul

Joglo | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:32 WIB

Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat

Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:51 WIB

Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah

Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah

Malang | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:50 WIB

Bejat! Seorang Pengajar di Cirebon Tega Cabuli 3 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Ancaman Hukumannya Segini

Bejat! Seorang Pengajar di Cirebon Tega Cabuli 3 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Ancaman Hukumannya Segini

Purwasuka | Selasa, 27 Desember 2022 | 20:08 WIB

Edan! Pegawai Honorer Pemkot Medan Cabuli Anak Tiri, Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Edan! Pegawai Honorer Pemkot Medan Cabuli Anak Tiri, Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera | Selasa, 27 Desember 2022 | 00:03 WIB

Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri  Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Sumut | Senin, 26 Desember 2022 | 23:28 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

×