Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 15:32 WIB
Tak Dikira, Orang Baik yang Sering Ikut Tahlilan Itu Ternyata Dukun Cabul
Ilustrasi pencabulan (Suara.com)

Suara Joglo - Seorang warga Cemoro Kandang Kota Malang, Sugianto, tidak mengira kalau tetangganya, E (47), orang baik yang dikenalnya itu seorang dukun cabul.

E juga membuka praktik pengobatan alternatif di daerahnya selama setahun terakhir ini. Sebelum ke Cemorokandang, E lebih dulu membuka praktik di Sawojajar.

Kasus ini kini ditangani kepolisian setempat. Tersangka E, dukun cabul tersebut telah diamankan kepolisian. Hanya saja, para tetangganya, termasuk Sugianto masih belum percaya kalau tetangganya tersebut orang jahat.

"Sebelumnya di Sawojajar. Nah, kata orangnya (pelaku) di sana sepi, akhirnya pindah sini," kata Sugianto, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis, (29/12/2022).

Sejauh ini, yang Sugianto tahu adalah E ini pasien pengobatannya banyak. Hampir setiap hari selalu ada pasien datang berobat kepadanya. Orangnya juga dikenal ramah.

Alhasil, penangkapan E dalam kasus pencabulan itu pun membuat heboh warga setempat. Apalagi E yang selama ini dikenal warga sangat aktif dalam segala kegiatan masyarakat setempat.

"Baik orangnya, tahlilan juga ikut kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya," papar Sugianto.

Sugianto menuturkan, selain membuka praktik dukun atau pengobatan alternatif, E dan istrinya juga memiliki usaha produksi kue. Bahkan usaha ini memperkerjakan beberapa warga setempat.

"Banyak warga sini yang ikut kerja mengantar kue, ada empat orang. Saya juga kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan)," tandas Sugianto.

Baca Juga: Selalu Aman dari Reshuffle, Ini Menteri yang Belum Pernah Didepak Jokowi

Sebelumnya, E ini dilaporkan seorang perempuan warga Malang ke kepolisian setempat. Perempuan itu merupakan pasien E. Ia merasa dilecehkan saat diobati oleh terlapor.

Tersangka menggerayangi tubuhnya, salah satu modusnya ruqyah, kemudian melakukan pengobatan menggunakan vibrator. Tersangka juga memegang dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.

Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI