PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB
PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memanjatkan doa untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Doa tersebut ditujukan agar para wakil Tuhan di dunia itu bijak dalam mengambil keputusan judicial review perihal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.

"Mendoakan agar Hakim MK bijak dan mengambil keputusan terbaik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, terkait dua sistem antara proporsional terbuka atau tertutup, Mardani mengatakan keduanya punya kelebihan dan kekurangan. Namun, ia mengungkapkan sisi positif sistem proporsional terbuka mendekatkan publik pada para calon. Sedangkan proporsional tertutup menyederhanakan dan menguatkan peran parpol.

"Tapi terbuka membuat party ID susah naik. Dan tertutup tanpa reformasi internal partai membuat kuasa elite sangat dominan," kata Mardani.

Menurutnya, seharusnya ide perbaikan sistem Pemilu mestinya digulirkan pada 2020 berbarengan dengan proses revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, bukan waktu yang tepat untuk menggulirkan, mengingat persiapan Pemilu sudah berjalan dan semua desain berbasis proporsional terbuka.

"Perubahan mendadak tidak bagus bagi kualitas pemilu kita apalagi basisnya keputusan MK yang parsial," kata Mardani.

Ingatkan MK Tak Lip Service

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memgingatkan MK ihwal keputusan yang pernah mereka buat, yakni keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca Juga: Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

Viva mengatakan, MK di tahun 2008 telah mengabulkan gugatan melalui JR terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, yaitu mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak.

Ia mengemukakan, dalam hal ini PAN hanya mengingatkan, jika MK mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Sebab di dalam putusannya, MK menyatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Merujuk amar putusan, Viva mengatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di sistem proporsional terturup merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat.

"Begitulah salah satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008," kata Viva kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Karena itu, Viva menegaskan MK saat ini memiliki tanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebelumnya. MK diharapkan tidak mengabulkan judicial review yang justru meminta Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Saat ini tanggung jawab MK harus menjaga stabilitas politik dan harus menjaga marwah sebagai lembaga penjaga konstitusi benar-benar ditegakkan. Bukan sekedar lips service saja," kata Viva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI