Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 02 Februari 2026 | 14:08 WIB
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
Rekaman CCTV detik-detik eks Sekjen Pordasi DKI dibuang ke Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1/2026). (Dok: Istimewa).
baca 10 detik
  • Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
  • Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
  • Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suara.com - Nasib memilukan menimpa Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.

Berniat menyelesaikan urusan bisnis, nyawanya justru melayang setelah disekap dan dianiaya selama sepekan oleh rekan bisnisnya sendiri.

Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dibuang dalam keadaan kritis oleh komplotan pelaku.

Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bantul. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RM (41) warga Boyolali, Jawa Tengah dan FM (61) Jakarta Selatan.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul. Penemuan itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bantul dan Tim Inafis.

"Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan identitas Mr. X tersebut sebagai korban HM, berusia 68 tahun dengan alamat di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur," kata Bayu, dalam keterangannya dikutip, Senin (2/2/206).

Motif Utang Piutang

Disampaikan Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel umrah.

Namun korban dianggap tidak menepati janji sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

baca juga

"Jadi motifnya terkait adanya rasa kecewa atau kekecewaan dari pelaku yaitu RM dan FM terhadap korban HM. Karena usaha umrah atau travel haji yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan," beber Bayu.

Bayu mengungkapkan para tersangka dan keluarganya tepatnya pada Juli 2025 lalu sempat pindah dari Depok, Jawa Barat ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Korban HM pada periode yang sama pun datang dari Jakarta ke Jogja untuk membahas rencana bisnis tersebut.

"Jadi selama 6 bulan korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku, dan anak pelaku. FM dan RM," ungkapnya.

Kronologi Kekerasan

Tindakan kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Januari. Penganiayaan dilakukan di dua lokasi homestay berbeda, sebelum akhirnya korban dibuang dalam kondisi kritis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:11 WIB

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:25 WIB

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:02 WIB

Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji

Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:21 WIB

Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung

Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:52 WIB

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 23:10 WIB

Terkini

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

×