Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 11:25 WIB
Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Pengajuan perpanjangan penahanan

Djumyanto juga menjelaskan hakim di Pengadilan Negeri berwenang melakukan perpanjangan penahanan maksimal 60 hari. Perpanjangan itu dilakukan apabila pemeriksaan kasus belum selesai dalam 90 hari.

Sidang Ferdy Sambo yang berlangsung sejak Oktober 2022 itu ternyata membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, hakim telah mengantipasi dalam menangani perkara ini terkait perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan itu diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Kesempatan terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan saksi ahli

Dalam sidang terakhir, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan hukuman mereka. Ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA.

Said Karim merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin di Bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi. Pihak pengacara Ferdy Sambo menghadirkannya dengan harapan agar mampu membuat terang perkara ini.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI