Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:07 WIB
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim berdebat terkait pengakuan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menembak. Keduanya sama-sama menyoroti makna sebenarnya dari kata 'hajar' yang diakui Sambo.

Hal itu terjadi saat Said Karim menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023). Simak misteri perintah 'hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E yang masih jadi teka-teki berikut ini.

Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan 'Tembak'

Perdebatan bermula ketika jaksa menggambarkan Sambo yang sudah lebih dulu menyinggung perihal penembakan kepada Brigadir J. Ketika itu Sambo meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J tapi ditolak.

Kemudian, Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J yang langsung disanggupi. Ia juga minta Bharada E untuk mengisi amunisi senjata apinya. Namun dalam persidangan, Sambo berkilah dengan pengakuan memerintahkan Bharada E dengan kata 'hajar', bukan 'tembak'.

Keterangan Ahli Soal Kata 'Hajar'

Jaksa minta pendapat ahli apakah ada makna lain dari kata 'hajar'. Ahli hukum pidana Said Karim mengatakan dalam KBBI tidak ditemukan sama sekali bahwa 'hajar' berarti 'tembak'. Meski demikian, Said menganalogikan kata 'hajar' yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

"Ada keterangan yang menyatakan 'hajar', saya lalu tertarik makna kata 'hajar' ini. Saya membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) apakah ada kata makna kata 'hajar' ini sinonim dengan tembak," ujar Said Karim.

"Mohon maaf, tidak bermaksud bercanda, kita juga kadang kumpul-kumpul ramai-ramai dengan teman-teman SMA, ada makanan biasa kita bilang 'hajar'. Ya kan? Makanan pun kita suruh hajar gitu kan," tutur Said Karim.

baca juga

"Jadi apakah makna pengertian kata 'hajar' ini sinonim atau sama dengan 'tembak', tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar," sambungnya menegaskan.

Sambo Tak Bisa Dipidana?

Said Karim kemudian menilai Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait kasus kematian Brigadir J. Ia mengatakan jika perintah dari Sambo disalahartikan oleh Bharada E, maka Sambo sama sekali tidak bisa dipidana.

"Dalam hal seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said.

Perintah 'Hajar'

Sebelumnya Sambo mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab apabila Bharada E mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.  Selain itu Sambo menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan namun tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo saat menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022) lalu.

"Tetapi, kita (Sambo dan Bharada E) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan," ujar Sambo.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Buka Suara soal Video Viral Diduga Hakim Curhat Kasus Sambo ke Wanita

PN Jaksel Buka Suara soal Video Viral Diduga Hakim Curhat Kasus Sambo ke Wanita

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 19:42 WIB

Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?

Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:31 WIB

Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat

Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:19 WIB

Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!

Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:49 WIB

Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?

Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:50 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB