Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa

Bangun Santoso

Jum'at, 19 Desember 2025 | 00:17 WIB
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
Ilustrasi ijazah.
baca 10 detik
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sekolah melepaskan 3.327 ijazah yang ditahan karena dugaan tunggakan administrasi.
  • Penahanan ijazah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sehingga menghambat hak siswa melanjutkan pendidikan atau bekerja.
  • Ombudsman mendorong Pemda Sumbar mengalokasikan dana BOS daerah untuk mencegah sekolah menahan dokumen krusial di masa depan.

Suara.com - Praktik penahanan ijazah yang meresahkan para siswa dan orang tua di Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terbongkar. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sejumlah sekolah untuk melepaskan total 3.327 ijazah yang selama ini ditahan, diduga karena alasan tunggakan uang komite atau administrasi lainnya.

Intervensi ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan yang haknya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja terhambat oleh kebijakan sekolah yang ternyata ilegal. Kini, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

"Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (18/12/2025).

Berkat turun tangannya Ombudsman, ribuan lembar dokumen krusial tersebut kini telah kembali ke tangan pemiliknya yang sah. Rinciannya, sebanyak 1.181 ijazah berasal dari siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN), 1.846 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 300 ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

"Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik," tegas Adel sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun pihak sekolah terkadang beralasan ijazah belum diambil karena siswa belum melakukan sidik jari atau sengaja tidak mengambilnya, Ombudsman menengarai ada motif lain di baliknya.

Dugaan kuat mengarah pada upaya sekolah menahan ijazah sebagai "jaminan" agar siswa melunasi tunggakan uang komite, uang sekolah, atau syarat administrasi seperti surat bebas pustaka.

Padahal, praktik semacam ini jelas-jelas melanggar aturan. Adel Wahidi mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.

baca juga

Inti dari kedua aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik peserta didik yang sah.

Untuk mencegah masalah ini berulang, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan, salah satunya dengan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dari APBD untuk mendampingi BOS dari pemerintah pusat.

"Alokasi dana BOS daerah itu, kata dia, sudah diberlakukan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat serta Banten, yang bisa dicontoh Sumbar," ungkap Adel.

Kasus penahanan ijazah ini merupakan bagian dari 35 laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan yang diterima Ombudsman Sumbar sepanjang tahun 2025, dari total 363 laporan di berbagai sektor.

Bagi masyarakat Sumbar yang mengalami atau mengetahui praktik serupa, Ombudsman menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-955-3737.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?

Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:17 WIB

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:11 WIB

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08 WIB

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:05 WIB

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:04 WIB

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB