Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa

Bangun Santoso

Jum'at, 19 Desember 2025 | 00:17 WIB
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
Ilustrasi ijazah.
baca 10 detik
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sekolah melepaskan 3.327 ijazah yang ditahan karena dugaan tunggakan administrasi.
  • Penahanan ijazah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sehingga menghambat hak siswa melanjutkan pendidikan atau bekerja.
  • Ombudsman mendorong Pemda Sumbar mengalokasikan dana BOS daerah untuk mencegah sekolah menahan dokumen krusial di masa depan.

Suara.com - Praktik penahanan ijazah yang meresahkan para siswa dan orang tua di Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terbongkar. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil memaksa sejumlah sekolah untuk melepaskan total 3.327 ijazah yang selama ini ditahan, diduga karena alasan tunggakan uang komite atau administrasi lainnya.

Intervensi ini menjadi angin segar bagi ribuan lulusan yang haknya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja terhambat oleh kebijakan sekolah yang ternyata ilegal. Kini, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

"Untuk penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah sudah kami tangani, sekarang berada di tahap monitoring oleh Ombudsman Sumbar," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (18/12/2025).

Berkat turun tangannya Ombudsman, ribuan lembar dokumen krusial tersebut kini telah kembali ke tangan pemiliknya yang sah. Rinciannya, sebanyak 1.181 ijazah berasal dari siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN), 1.846 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan 300 ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

"Setelah Ombudsman turun tangan dalam persoalan ini, akhirnya ribuan ijazah itu sudah diserahkan oleh sekolah kepada para siswa sebagai pemilik," tegas Adel sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun pihak sekolah terkadang beralasan ijazah belum diambil karena siswa belum melakukan sidik jari atau sengaja tidak mengambilnya, Ombudsman menengarai ada motif lain di baliknya.

Dugaan kuat mengarah pada upaya sekolah menahan ijazah sebagai "jaminan" agar siswa melunasi tunggakan uang komite, uang sekolah, atau syarat administrasi seperti surat bebas pustaka.

Padahal, praktik semacam ini jelas-jelas melanggar aturan. Adel Wahidi mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.

baca juga

Inti dari kedua aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik peserta didik yang sah.

Untuk mencegah masalah ini berulang, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi pendanaan, salah satunya dengan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah dari APBD untuk mendampingi BOS dari pemerintah pusat.

"Alokasi dana BOS daerah itu, kata dia, sudah diberlakukan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat serta Banten, yang bisa dicontoh Sumbar," ungkap Adel.

Kasus penahanan ijazah ini merupakan bagian dari 35 laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan yang diterima Ombudsman Sumbar sepanjang tahun 2025, dari total 363 laporan di berbagai sektor.

Bagi masyarakat Sumbar yang mengalami atau mengetahui praktik serupa, Ombudsman menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811-955-3737.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?

Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:17 WIB

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:11 WIB

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08 WIB

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:05 WIB

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:04 WIB

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×