Pertama Ngantor Tak Pakai Masker, Gibran Bikin Wartawan Ngakak Gegara Kalungi Botol Mixue

Dany Garjito | Fita Nofiana
Pertama Ngantor Tak Pakai Masker, Gibran Bikin Wartawan Ngakak Gegara Kalungi Botol Mixue
Botol Mixue Gibran (Kolase/TangkapanLayar)

Gibran ngantor kalungan botol Mixue, wartawan dibikin ngakak.

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pertama kali datang ke balai kota tanpa mengenakan masker. Tindakan itu terkait pencabutan PPKM dari pemerintah pusat.

Namun selain tak menggunakan masker, ada yang membuat wartawan di balai kota salah fokus. Pasalnya putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengalungi botol minum dengan karakter minuman Mixue.

Sesampai di balai kota, Gibran dtertawai wartawan yang mengungguinya.

"Loh mas, kok kalungan Mixue, punya Mas Ethes?" ujar seorang wartawan.

Baca Juga: Meski Tidak Disanksi Soal Penolakan Timnas Israel, Analis Lihat Jalan Politik Gibran di PDIP Bakal Terjal

Saat ditanya apa Gibran datang ke Mixue bersama Jan Ethes sebelum ke kantor Gibran menyangkalnya. Dia menyebutkan bahwa botol lucu tersebut adalah miliknya.

Botol Mixue Gibran (Kolase/TangkapanLayar)
Botol Mixue Gibran (Kolase/TangkapanLayar)

"Enggak ini kan buat ngumbe (minum)," ujar Gibran yang membuat tertawa para wartawan.

"Mendukung [Mixue] enggak tapi ini bisa ditiru UMKM kita," tambahnya.

Soal masker, Gibran tetap menganjuran penggunaan di sekolah dan ketika merasa tak enak badan.

"Hooh copot [masker] enggak papa, tapi kalau badannya merasa enggak enak pakai masker ya," ungkap Gibran. 

Baca Juga: Beda Pandangan Soal Penolakan Timnas Israel, Simak Rekam Jejak Gibran Vs FX Rudy

"Bertahap di sini saya terapkan di balai kota dulu, initinya di sekolah banyak anak kecil tapi aman sih tetap dianjurkan. Tempat terbuka boleh [lepas masker] kalau di keramaian dianjurkan pakai, kan bisa ngukur daya tahan tubuh masing-masing," tambahnya. 

Gibran Rakabuming mengunggah foto di padang pasir. (Twitter/gibran_tweet)
Gibran Rakabuming mengunggah foto di padang pasir. (Twitter/gibran_tweet)

Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat akhirnya mencabut status PPKM setelah 23 bulan 19 hari diberlakukan sejak pertama kali diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (30/12/2022).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya Presiden.