Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya di Sini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 13:54 WIB
Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya di Sini!
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan. Namun, masih sering menjadi pertanyaan apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Kecelakaan kerja 
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS

Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini  berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.

Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.

Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja. 

Baca Juga: Bagikan Foto Pasca Kecelakaan, Jeremy Renner Didoakan Teman dan Penggemar

Syarat klaim BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI