Perppu Cipta Kerja Melanggar Hukum, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 04 Januari 2023 | 17:33 WIB
Perppu Cipta Kerja Melanggar Hukum, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Jimly, lantaran ia menganggap, kalau Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Jimly menyebut, apabila mayoritas anggota DPR siap, maka menurutnya mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah pemakzulan tersebut.

Mengenai Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Apabila memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.

Ia menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu tujuh bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.

"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan."

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun.

Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

baca juga

Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Ia kemudian menyebut, Perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor.

Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.

Tak hanya itu, ia menekankan saat ini Indonesia dalam posisi waspada akan ketidakpastian global pada tahun baru ini. Apalagi sudah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Pun tak menutup kemungkinan masih ada negara lainnya yang mengantre menjadi pasien lembaga keuangan tersebut.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut, langkah yang dilakukan Jokowi sebagai bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

Ia mengemukakan, jika nantinya akan disetujui DPR menjadi undang-undang, namun tidak ada pelibatan publik di dalamnya.

"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali."

Sebelumnya, MK sendiri menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal

Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:27 WIB

Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'

Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:14 WIB

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:33 WIB

Terkini

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

Pelanggan Kecewa Beras Fortifikasi Palsu: Beli karena Enak, Ternyata Harganya Kemahalan

Pelanggan Kecewa Beras Fortifikasi Palsu: Beli karena Enak, Ternyata Harganya Kemahalan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

Mayor of Kingstown Tayang 5 Oktober, Thriller Jeremy Renner Ada di Netflix

Mayor of Kingstown Tayang 5 Oktober, Thriller Jeremy Renner Ada di Netflix

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:40 WIB

Prabowo Bicara Aktor di Balik Massa Anarkis: Ada yang Dibayar hingga Dijanjikan Rp 200 Ribu

Prabowo Bicara Aktor di Balik Massa Anarkis: Ada yang Dibayar hingga Dijanjikan Rp 200 Ribu

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:40 WIB

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:37 WIB

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Layanan Trans Jatim Hari Ini

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:36 WIB

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Tegang! Mahasiswa UINSA Usir Polisi dan TNI dari Kampus, Desak Rektor Mundur

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:34 WIB

×