Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:08 WIB
Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK
Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah ikut mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). (Suara.com/Ria)

Suara.com - Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah ikut menjadi pemohon uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Cipta Kerja.

Salah satunya ialah soal hak cuti haid.

"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.

Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan.

Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.

Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

baca juga

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD ke Rizal Ramli Sebut Ngawur, Bodoh, dan Gob...k, Mantan Anak Buah Gus Dur: Ketawain aja Wong Panik

Mahfud MD ke Rizal Ramli Sebut Ngawur, Bodoh, dan Gob...k, Mantan Anak Buah Gus Dur: Ketawain aja Wong Panik

Cianjur | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:02 WIB

Berada di Pihak Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Dituding Lecehkan MK

Berada di Pihak Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Dituding Lecehkan MK

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:05 WIB

Cuman Libur Sehari dalam Seminggu, 5 Aturan Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Sangat Merugikan

Cuman Libur Sehari dalam Seminggu, 5 Aturan Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Sangat Merugikan

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:55 WIB

Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB

Perppu Cipta Kerja Ancam Lingkungan Hidup, Satya Bumi: Langkah Pintas Negara yang Enggan Ikuti Putusan MK

Perppu Cipta Kerja Ancam Lingkungan Hidup, Satya Bumi: Langkah Pintas Negara yang Enggan Ikuti Putusan MK

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB

Panas! Mahfud MD - Rizal Ramli 'Perang' di Twitter soal Perppu Cipta Kerja

Panas! Mahfud MD - Rizal Ramli 'Perang' di Twitter soal Perppu Cipta Kerja

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:47 WIB

Terkini

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:35 WIB

×