Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:39 WIB
Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri
Ilustrasi - Kantor OJK Kepri (foto: Batamnews)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, juga disebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully berpendapat kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK semestinya bersifat terbatas. Sebab negara menurutnya telah memposisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat atau Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," kata Rully kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.

"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui UU PPSK baru saja disahkan pads pertengahan bulan Desember 2022 lalu. Dalam UU PPSK diamanatkan bahwa OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 bagian keempat UU PPSK.
Bunyi daripada Pasal 49 Ayat (5) itu yakni; penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:49 WIB

Bank Ganesha Penuhi Kewajiban Minimum Rp 3 Triliun

Bank Ganesha Penuhi Kewajiban Minimum Rp 3 Triliun

Tantrum | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:42 WIB

84 Emiten Berencana IPO, Nilai Investasi Capai Rp81 Triliun

84 Emiten Berencana IPO, Nilai Investasi Capai Rp81 Triliun

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 19:07 WIB

OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:05 WIB

Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:37 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×