Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:49 WIB
Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dituduh gagal mengelola aset kripto dan perdagangan drivatif sehingga tanggung jawab ini dipindah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, hal ini dibantah oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujar Didid, Rabu (4/1/2023).

Ia menjelaskan, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.

“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,” kata dia, dalam keterangan resminya.

Sedangkan terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Didid menambahkan, penyebab lain kripto dan perdagangan derivatif berpindah merujuk pada laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022, dimana pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.

Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.

“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif  tetap ada di Bappebti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI