Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:49 WIB
Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dituduh gagal mengelola aset kripto dan perdagangan drivatif sehingga tanggung jawab ini dipindah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, hal ini dibantah oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujar Didid, Rabu (4/1/2023).

Ia menjelaskan, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.

“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,” kata dia, dalam keterangan resminya.

Sedangkan terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Didid menambahkan, penyebab lain kripto dan perdagangan derivatif berpindah merujuk pada laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022, dimana pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.

Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.

“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif  tetap ada di Bappebti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI