Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 01 Januari 2023 | 09:37 WIB
Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Suara.com - Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan pertengahan bulan Desember 2022 lalu mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK.

Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Menanggapi ini Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.

"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok dikutip Minggu (1/1/2023).

Menurut dia, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Dijadikannya OJK, kata Uchok sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. "Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," ujarnya.

Menurutnya, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

baca juga

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SIG Caplok 83,52% Saham SBI Senilai Rp 10,9 Triliun

SIG Caplok 83,52% Saham SBI Senilai Rp 10,9 Triliun

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 08:30 WIB

OJK Bisa Lakukan Penyidikan Langsung dalam UU PPSK, Ini Kata DPR

OJK Bisa Lakukan Penyidikan Langsung dalam UU PPSK, Ini Kata DPR

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:09 WIB

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

100 Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun 2022

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:55 WIB

Sepanjang Desember 2022, 80 Pinjol Ilegal Muncul dan Ditindak OJK

Sepanjang Desember 2022, 80 Pinjol Ilegal Muncul dan Ditindak OJK

Tantrum | Rabu, 28 Desember 2022 | 08:10 WIB

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Makin Marak, Jelang Akhir Tahun Banyak Rakyat Terjerat Pinjol Jahat

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Waspada, Jelang Akhir Tahun Marak Invetasi Bodong

Waspada, Jelang Akhir Tahun Marak Invetasi Bodong

Bisnis | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:26 WIB

Sah Jadi Bank Kustodian, BTN Bidik Dana Kelolaan Rp12 Triliun

Sah Jadi Bank Kustodian, BTN Bidik Dana Kelolaan Rp12 Triliun

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×