- Melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukan surat rujukan dan identitas.
- Faskes bertanggung jawab atas pengecekan keabsahan surat rujukan dan kartu identitas. Lalu melakukan input data ke SEP (Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pencetakan SEP.
- Proses dilegalisasi SEP dilakukan oleh Petugas BPJS di Rumah Sakit.
- Peserta berhak memperolah pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Usai menerima pelayanan, pasien melakuka tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing faskes.
Demikian penjelasan mengenai apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi