Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:45 WIB
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025 menuai pro dan kontra. Pasalnya Romy, demikian ia disapa, merupakan mantan narapidana kasus suap. Diterimanya kembali Romy ke dunia politik pun menjadi contoh ke sekian pejabat mantan narapidana yang mendapat privilege atau keistimewaan.

Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2019. Romahurmuziy terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia dikenai sanksi pidana penjara 2 tahun dan bebas sejak April 2020. Kini, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020 hingga 2025.

Bukan hanya Romahurmuzy saja politisi mantan narapidana yang mendapat privilege tersebut, beberapa politisi lain pun mendapat keistimewaan yang sama dalam cara yang berbeda. Apa saja? Berikut rangkumannya yang telah dihimpun Suara.com.

1. Kembali Ke Partai Politik

Selain Romahurmuziy, ada nama Desy Yusandi yang merupakan mantan napi korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan. Desy divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta pada 2011 hingga 2012.

Setelah bebas, Desy Yusandi kemudian maju lagi ke Pemilihan Legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Ia lalu terpilih lagi untuk periode berikutnya.

Tak hanya itu, ada pula Besri Nazir yang merupakan napi korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013 justru ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan.

Keempat yakni M Taufik yang terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 dengan sanksi pidana penjara 18 bulan. Selepas itu, ia kembali bergabung dengan Partai Gerindra.

2. Boleh Nyaleg

Sebenarnya tidak ada larangan khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap mantan napi koruptor nyaleg. Para koruptor pun boleh mencalonkan diri kembali.

Syarat sebagai anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa mantan narapidana korupsi berpeluang jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Syaratnya hanya perlu mengakui ke publik bahwa ia pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjaranya.

3. Diperjuangkan Jadi ASN

Pada Agustus 2022, Bupati Mukomuko Sapuan ingin kembali mengangkat 17 mantan narapidana kasus korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 17 mantan napi itu sebelumnya pernah menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Namun, pada 2019 hingga 2020, mereka terlibat kasus korupsi dan diberhentikan secara tidak hormat. Bagi Sapuan, tindakan mengangkat kembali tersebut merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan karena daerah lain juga dapat melakukannya dengan keputusan Menkumham dan Mendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut PPP Terbuka, Romahurmuziy ke Sandiaga Uno: Ahlan Wasahlan Kalau Mau Bergabung

Sebut PPP Terbuka, Romahurmuziy ke Sandiaga Uno: Ahlan Wasahlan Kalau Mau Bergabung

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:19 WIB

Plt Ketum PPP Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah

Plt Ketum PPP Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah

Video | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:05 WIB

Romahurmuziy Akui Belum Kepikiran Mau Nyaleg: Saya Belum Ambil Keputusan soal Itu

Romahurmuziy Akui Belum Kepikiran Mau Nyaleg: Saya Belum Ambil Keputusan soal Itu

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 22:30 WIB

Banyak Dicibir Usai Dipenjara Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy: Tidak Setuju Boleh, Tapi...

Banyak Dicibir Usai Dipenjara Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy: Tidak Setuju Boleh, Tapi...

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 00:00 WIB

Usai Comeback di PPP, Romahurmuziy Akui Belum Putuskan Mau Nyaleg: Emang Pemilunya Jadi?

Usai Comeback di PPP, Romahurmuziy Akui Belum Putuskan Mau Nyaleg: Emang Pemilunya Jadi?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 23:16 WIB

Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya, Plt Ketum PPP: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah

Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya, Plt Ketum PPP: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 20:27 WIB

Mantan Narapidana Muhammad Romahurmuziy Kembali Berpolitik di PPP, Netizen: Tandai Orangnya

Mantan Narapidana Muhammad Romahurmuziy Kembali Berpolitik di PPP, Netizen: Tandai Orangnya

| Kamis, 05 Januari 2023 | 19:50 WIB

Setelah Dipenjara Kasus Korupsi, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar PPP

Setelah Dipenjara Kasus Korupsi, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar PPP

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB