Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:45 WIB
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasannya yakni belasan mantan napi itu telah menjalani hukumannya dengan baik. Selain itu, aspek kemanusiaan dan daerah lain yang turut melakukannya pun menjadi pertimbangan.

Sapuan juga telah melakukan telaah dan kajian terhadap para napi. Baginya, mantan napi masih produktif dan tidak mendekati masa pensiun.

Selain itu, pihaknya mengaku kekurangan staf. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni menyatakan bahwa, terhitung Juni 2022 Mukomuko kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI