5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:34 WIB
5 Fakta Kiai di Jember Dipolisikan Istri Diduga Cabuli Santriwati, Masuk Kamar Pakai Kode Rahasia
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

Suara.com - Sosok kiai ternama asal Jember, Jawa Timur berinisial FM kini ramai diberitakan usai dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri terkait kasus pencabulan.

Bu Nyai alias istri dari FM awalnya mencurigai sang suami yang tak pernah menggaulinya meski sudah sah menjadi pasangan suami istri. Kecurigaan tersebut juga semakin bertambah usai Bu Nyai memergoki FM beberapa kali membawa masuk santriwati ke kamarnya.

Sering bawa santriwati masuk kamar tapi jarang menggauli istri, santriwati punya kode akses kamar

Laporan Bu Nyai kini tengah diterima oleh  Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari.

Ipda Dyah menerima laporan dari Bu Nyai bahwa FM kerap membawa santriwati masuk ke kamarnya.

"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (7/1/2023).

"Tidak pernah tidur bareng (istri)," timpal Vitasari.

Bu Nyai juga dibuat kecewa lantaran FM tak pernah memberinya kode masuk kamar. Namun, FM memberikan kode tersebut kepada beberapa santriwatinya.

"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.

Baca Juga: Santriwatinya Punya PIN Masuk Pintu Kamar Kiai Tapi Istrinya Tidak, Endingnya Terbongkar Hal Mengejutkan

Bisa dijerat pasal pencabulan anak

FM kini terancam pasal perselingkuhan dengan maksimal 9 bulan penjara.

Namun, 'dosa' FM tak cukup di perselingkuhan, sebab ia juga turut melakukan pencabulan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan fakta tersebut, 

"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," tegas Ipda Vitasari.

FM bantah laporan sang istri

FM akhirnya buka suara terhadap pelaporan yang dibuat oleh istrinya sendiri itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI