Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 04 Januari 2023 | 13:01 WIB
Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!
Hukuman mati terhadap Herry Wirawan disebut sudah tepat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Suara.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh, menyebut hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dianggap sudah pas.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Herry sudah membuat mati masa depan korban. Hal itu disampaikan Nihayatul menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.

"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda 13 orang diperkosa, bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak, ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," kata Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Nihayatul menilai, Herry sudah menghancurkan 'hidup' dari 13 orang korbannya. Menurutnya, kekinian para korban telah kehilangan masa depannya.

"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan, adanya hukuman mati terhadap Herry juga sebagai peringatan terhadap para pelaku pedofilia.

"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," pungkasnya.

Kasasi Ditolak

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.

Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.

Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).

Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Sumut | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:27 WIB

Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

Sumsel | Rabu, 04 Januari 2023 | 12:01 WIB

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Mamagini | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:33 WIB

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB

Jejak Sadis 2 Remaja Pemerkosa ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Cekik Korban Paksa Tenggak Obat Oplosan

Jejak Sadis 2 Remaja Pemerkosa ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Cekik Korban Paksa Tenggak Obat Oplosan

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:35 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB