Suara Joglo - Kasus pelecehan seksual masih terus terjadi. Tidak hanya di tempat terbuka, di pasar, tempat kerja, sekolahan, kampus. Bahkan di pondok pesantren sekalipun.
Ada cerita mencengangkan kasus dugaan pelecehan di sebuah pondok pesantren di Jember Jawa Timur ini. Kiai pengasuh pondok dilaporkan istrinya sendiri--Bu Nyai--ke kantor polisi sebab ada hal ganjil terjadi.
Saban malam sampai dini hari, kamar kiai sering didatangi santriwati. Di sisi lain, kiai tersebut tidak pernah tidur satu kamar dengan istrinya sendiri. Merasa curiga dengan hal itu, ibu nyai kemudian menyelidikinnya.
Dari sana terungkap dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati-santriwati tersebut. Kasus itu kemudian juga dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.
Seperti dijelaskan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari. Ibu Nyawi mengadukan kalau suaminya sering memasukkan santriwatinya ke kamar malam hari.
"Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/01/2023).
Di sisi lain, kiai tersebut tidak pernah tidur bareng dengan istrinya sendiri. "Tidak pernah tidur bareng (istri)," kata Vitasari sambil menegaskan kalau sejauh ini memang tidak mudah masuk ke dalam kamar kiai tersebut.
Masalahnya, Ia melanjutkan, untuk masuk ke dalam kamar kiai dibutuhkan PIN (Personal Identification Number) khusus, ID dan finger print. Artinya, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam kamar tersebut.
Uniknya, Bu Nyai tidak memiliki PIN dan password masuk ke dalam kamar. Sementara banyak santriwatinya yang justru memiliki password dan PIN tersebut bisa masuk.
Baca Juga: Mas Wali Santai Tanggapi Cemooh Warganet Dibilang Cringe, Gibran Unggah Meme Patrick Wleowleo
"Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote," kata Vitasari.
Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.
"Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara," kata Vitasari.