Sekilas Sejarah Imlek di Indonesia, Perubahan Aturan dari Waktu ke Waktu

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 08 Januari 2023 | 11:06 WIB
Sekilas Sejarah Imlek di Indonesia, Perubahan Aturan dari Waktu ke Waktu
Ilustrasi sejarah Imlek di Indonesia (pixabay)

Suara.com - Dalam rangka menyambut tahun baru Imlek 2023 yang akan jatuh pada tanggal 22 Januari mendatang, ada baiknya Anda juga mengenal sejarah Imlek di Indonesia dari waktu ke waktu. Mulai dari kapan pertama kali ditetapkan sebagai hari libur, apa yang menjadi pemicu perayaannya, Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Sejarah Imlek di Indonesia

Sejarah Imlek di Indonesia mungkin dapat dilihat dari tahun 1946 lalu, saat Indonesia baru saja merdeka. Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah tentang Hari-Hari Raya Umat Beragama No.2/OEM-1946.

Pada Pasal 4 ditetapkan ada 4 hari raya orang Tionghoa, yakni Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu. Maka dari itu, perayaan Imlek sudah dimulai sejak saat tersebut, dan menjadi titik awal perayaan tahun baru Imlek di Indonesia.

Meski demikian hal ini kemudian mengalami perubahan di era Presiden Soeharto, dimana diterbitkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Instruksi tersebut berisi mengenai aturan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan ruangan tertutup saja.

Aturan mengenai perayaan Imlek kembali mengalami perubahan di tahun 2000, tepatnya pada 17 Januari 2000. Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang Pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya.

Peraturannya kemudian kembali diperbarui dengan Keputusan Menteri Agama No.13/2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru yang berlaku pada era Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Mengalami Berbagai Perubahan

Jika melihat perkembangannya, dari era Presiden Soekarno, kemudian era Presiden Soeharto, era Presiden Abdurrahman Wahid, hingga ke era Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat banyak perubahan regulasi terkait hari raya Imlek.

Tentu ini juga menjadi dinamika tersendiri untuk masyarakat keturunan Tionghoa dalam rangka merayakan hari raya yang mereka miliki. Kini, seluruh masyarakat Tionghoa sudah bebas merayakan hari besarnya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan dijamin oleh negara sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.

Perayaan tahun baru Imlek akan digelar secara meriah di banyak daerah, dengan menampilkan atraksi barongsai. Tentu ini akan jadi hiburan masyarakat umum, sekaligus memberikan semangat untuk menyambut tahun baru yang lebih baik.

Itu tadi sekilas mengenai sejarah Imlek di Indonesia, dengan dinamika aturan yang ditetapkan. Semoga berguna dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Imlek 2023? Catat Tanggalnya, Dapat Bonus Libur Cuti Bersama

Kapan Imlek 2023? Catat Tanggalnya, Dapat Bonus Libur Cuti Bersama

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:28 WIB

13 Larangan saat Imlek 2023, Jangan Dilanggar Kalau Tak Mau Sial!

13 Larangan saat Imlek 2023, Jangan Dilanggar Kalau Tak Mau Sial!

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:07 WIB

Peruntungan Shio Kelinci di Tahun Kelinci Air 2023, Banyak Hoki Menanti tapi Harus Lebih Hati-Hati

Peruntungan Shio Kelinci di Tahun Kelinci Air 2023, Banyak Hoki Menanti tapi Harus Lebih Hati-Hati

Lifestyle | Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:40 WIB

Resep Tangyuan Khas Imlek, Sekilas Mirip Wedang Ronde

Resep Tangyuan Khas Imlek, Sekilas Mirip Wedang Ronde

Lifestyle | Sabtu, 07 Januari 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB