BLT BBM Cair 9 Januari 2023, Ini Kriteria yang Berhak Menerima

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 09 Januari 2023 | 10:12 WIB
BLT BBM Cair 9 Januari 2023, Ini Kriteria yang Berhak Menerima
Ilustrasi BLT BBM (unsplash)

Suara.com - Distribusi dana stimulus BLT BBM dikabarkan akan cair pada Senin, (9/1/2023). Hal ini pun diungkap melalui Youtube Diary Program Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam mempublikasikan soal bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah dalam setiap tahapnya.

Bantuan dana BLT BBM yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial ini berkenaan dengan kenaikan harga BBM yang membuat pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan dana sosial yang diberikan kepada lebih dari 20 juta kepala keluarga penerima dana.

Terbaru, pihak Kemensos melalui Diary PKH mengungkap bahwa pencairan dana BLT BBM tahap kedua akan kembali dilaksanakan pada Senin, (9/1/2023) hari ini. Lalu, apa saja bentuk bantuan dan cara mengambil dana yang didistribusikannya? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

1. Kriteria Penerima

Rencana distribusi dana sosial tahap kedua yang dikabarkan akan dilaksanakan kembali pada hari ini, Senin (9/1/2023) diperuntukkan bagi penerima dana BLT BBM yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima dana namun belum kunjung mencairkan dana bantuan hingga Desember 2022 kemarin.

Perpanjangan pencairan dana oleh Kemensos ini pun dilakukan agar setiap penerima dana bisa segera mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Bagi penerima yang belum sempat mencairkan, diberikan batas waktu hingga hari ini, Senin 9 Januari 2023.

2. Penyebab banyak penerima dana belum cairkan bantuan

Selain itu, perpanjangan pencairan BLT BBM ini dilakukan kembali karena pada pencairan dana sebelumnya, masih banyak penerima dana yang sudah terdaftar namun sedang berada di luar kota atau keberadaannya tidak diketahui, sehingga nominal dana yang didistribusikan masih tertahan hingga saat ini.

3. Bantuan disalurkan lewat Kantor Pos

Sama seperti penyaluran dana sebelumnya, distribusi dana BLT BBM tahap kedua ini dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Penerima dana pun harus melampirkan surat undangan pencairan dana yang diberikan oleh RT/RW setempat.

4. Jumlah dana bantuan

Dana BLT BBM yang diberikan pada pembagian dana tahap kedua ini akan diterima setiap kepala keluarga sebesar Rp600.000 dengan akumulasi rincian bantuan sebesar Rp150.000/ bulan yang diberikan untuk bulan September hingga Desember kepada setiap warga yang memiliki penghasilan dibawah Rp3,5juta rupiah dan bukan merupakan aparatur sipil negara termasuk polisi dan TNI. 

Masing-masing kepala keluarga pun menerima bantuan sosial dalam jumlah yang bervariasi, karena selain menerima BLT BBM sebesar Rp 300 ribu, sebagian penerima juga menerima bansos berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu dan atau bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing penerima.

5. Tata cara pengambilan dana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Gelapkan Dana Bansos Korban Gempa, Penangkapan Bupati Cianjur Dirayakan Warga, Benarkah?

CEK FAKTA: Gelapkan Dana Bansos Korban Gempa, Penangkapan Bupati Cianjur Dirayakan Warga, Benarkah?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 08:09 WIB

BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta

BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:50 WIB

Bansos BPNT 2023 Cair Januari? Cek Tanggalnya, Segera Cairkan di Kantor Pos!

Bansos BPNT 2023 Cair Januari? Cek Tanggalnya, Segera Cairkan di Kantor Pos!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:03 WIB

Daftar Bansos 2023 untuk Keluarga Miskin Lengkap dengan Nominalnya

Daftar Bansos 2023 untuk Keluarga Miskin Lengkap dengan Nominalnya

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:02 WIB

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:31 WIB

Terkini

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:24 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:59 WIB

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:56 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:58 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB