BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 05 Januari 2023 | 09:50 WIB
BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta
Ilustrasi Uang - pengganti bsu 2023 dihapus (Pexels)

Suara.com - BSU 2023 dihapus, apa penggantinya? Pertanyaan itu ramai diperbincangkan seiring dengan rencana pemerintah yang akan menghapus program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai tahun 2023. Sehingga sejumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan mulai 2023 tidak lagi akan menerima BSU. 

Bantuan sosial sendiri adalah salah satu program unggulan dari Pemerintah Indonesia yang rutin diselenggarakan untuk menunjang perekonomian dan menambah daya beli masyarakat.

Terdapat beragam jenis bansos yang menjadi program unggulan pemerintah. Diantaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Jenis program ini diperuntukan bagi sejumlah keluarga penerima manfaat atau KPM dan Kader Pembangunan Manusia yang telag terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DKTS. Terdapat program bansos pada tahun 2023 dihapus, salah satunya yaitu BSU. 

Sebelumnya, Informasi pencairan BSU 2022 dikabarkan akan berlanjut hingga tahun ini yang kemudian menjadi BSU 2023. Hingga penghujung Desember 2022, Kemnaker hanya menyalurkan BSU kepada kurang lebih 12 juta pekerja dari target yang telah ditentukan sekitar 14 juta penerima. Akan tetapi, pada awal tahun 2023 kepastian pencairan BSU 2023 masih simpang siur bahkan digadang-gadang bakal dihapuskan. 

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika program bansos BSU yang kemungkinan hilang di 2023. Sebab, ada bansos pengganti dengan nilai sama yakni sebesar Rp600 ribu yang dikabarkan siap cair tahun 2023 ini. Masyarakat hanya perlu modal KTP saja untuk bisa mendapat bansos ini. 

Bantuan Rp 600 ribu ini diperkirakan akan melebihi BSU jika diakumulasikan dengan besaran total yang di dapat yaitul hingga Rp4,2 juta per orang. Mayarakat bisa mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu tidak hanya lewat BSU saja, akan tetapi mereka bisa dapat bansos melalui program Kartu Prakerja 2023. 

Diketahui, program Kartu Prakerja 2022 telah berakhir pada gelombang ke 47. Selanjutnya, pemerintah memastikan bakal melanjutkan program Prakerja tersebut di tahun 2023 ini, yang secara otomatis akan berlanjut gelombang 48. 

Berdasarkan informasi yang beredar, program Prakerja 2023 gelombang 48 ini bakal menggunakan metode skema normal. Artinya pemberian bansos Prakerja tidak seperti di tahun sebelumnya yang menggunakan progran semi basos karena berikaitan dengan adanya pandemi. 

Penerapan skema normal ini secara tidak langsung akan membuat besaran bansos yang di dapat oleh masing-masing peserta Prakerja 2023 lebih besar daripada Prakerja di tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk disalurkan total kepada 1,5 juta peserta Prakerja 2023. 

Namun, besaran total tersebut bakal dibagi menjadi dua bagian. Untuk bantuan biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta dan insentif setelah selesai pelatihan yaitu sebesar Rp600 ribu, kemudian ditambah lagi dengan insentif survei sebesar Rp100ribu untuk dua kali pengisian survei. 

Untuk mengikuti dan daftar sebagai peserta pada program Prakerja 2023, prosedurnya hampir sama dengan program BSU yakni hanya memerlukan KTP saja.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kapan program Prakerja 2023 akan dimulai. Masyarakat tidak perlu khawatir karena bansos senilai Rp600 ribu dari Prakerja ini diperkirakan akan cair pada bulan ke 3 tahun 2023. 

Selain Prakerja, ada sejumlah bansos yang cair di 2023 ini. Beberapa bansos tersebut diantaranya yaitu PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan subsidi listrik. Diperkirakan bansos tersebut juga akan segera cair. 

Demikian tadi ulasan mengenai BSU 2023 dihapus, apa penggantinya? Masyarakat hanya perlu bersabar hingga program Prakerja 2023 dibuka. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Tutorial Utak-atik Kalender Puan Maharani Bikin Publik Melongo: Tampan dan Pemberani!

Heboh Tutorial Utak-atik Kalender Puan Maharani Bikin Publik Melongo: Tampan dan Pemberani!

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:22 WIB

Apa Perbedaan SNBT dan SBMPTN? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Apa Perbedaan SNBT dan SBMPTN? Simak Penjelasannya Berikut ini!

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:03 WIB

Bansos BPNT 2023 Cair Januari? Cek Tanggalnya, Segera Cairkan di Kantor Pos!

Bansos BPNT 2023 Cair Januari? Cek Tanggalnya, Segera Cairkan di Kantor Pos!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:03 WIB

Daftar Bansos 2023 untuk Keluarga Miskin Lengkap dengan Nominalnya

Daftar Bansos 2023 untuk Keluarga Miskin Lengkap dengan Nominalnya

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 09:02 WIB

PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan

PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:28 WIB

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Tanpa Antri

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Tanpa Antri

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×