Heran Ferdy Sambo Bisa Lihat Yosua Saat Lewat di Duren Tiga, Hakim: Tak Mungkin, Pagar Rumah Saudara Tinggi

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:05 WIB
Heran Ferdy Sambo Bisa Lihat Yosua Saat Lewat di Duren Tiga, Hakim: Tak Mungkin, Pagar Rumah Saudara Tinggi
Ferdy Sambo berikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ok saudara melihat di situ," lanjut hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI