Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:42 WIB
Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka kasus penerimaan suap akan diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini Majelis Hakim bakal menolak praperadilan Gazalba. Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penetapan tersangka kepada Gazalba soal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sudah tepat dan memenuhi alat bukti.

"Sekali lagi (kami) optimistis Hakim akan menolak itu (praperadilan Gazalba) karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan didepan persidangan," kata Ali pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Hal itu kata Ali diperkuat dengan saksi ahli yang dihadirkan KPK pada persidangan sebelumnya.

"Keterangan ahli 3 orang juga sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya memang sudah sepantasnya ditolak oleh Hakim yang menyidangkan praperadilan." ujar Ali.

Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Sekitar Tiga Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Takut Omongannya Diplintir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI