5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Desember 2022 | 18:37 WIB
5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Lima orang hakim Mahkamah Agung (MA) serempak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjeratnya.

Diketahui hakim yang sudah menjadi tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji hakim Mahkamah Agung?

Gaji hakim MA telah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut rincian gajinya per bulan.

1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)

4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ditentukan bahwa honorarium ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.

baca juga

Hakim Agung juga diberikan honorarium dalam hal penanganan perkara pada MA dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arti dari pelaksanaan tugas kedinasan, yakni ketika Hakim Agung melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan MA.

Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.

1.  Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)

2.  Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)

3.  Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)

4.  Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, terdapat beberapa Hak Keuangan serta Fasilitas untuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hak tersebut terdiri atas:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan

3. Rumah Negara

4. Fasilitas Transportasi

5. Jaminan Kesehatan

6. Jaminan Keamanan

7. Biaya Perjalanan Dinas

8. Kedudukan Protokol

9. Penghasilan Pensiun

10. Tunjangan Lainnya

Demikian penjelasan terkait gaji Hakim Mahkamah Agung beserta tunjangan dan fasilitasnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

Serang | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:45 WIB

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 17:08 WIB

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:35 WIB

Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:18 WIB

CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:40 WIB

Terkini

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:32 WIB

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Viral Bapak-Bapak Yasinan Pakai Kostum Drama Kolosal Tiongkok, Netizen: Pantes Istana Langit Sepi

Viral Bapak-Bapak Yasinan Pakai Kostum Drama Kolosal Tiongkok, Netizen: Pantes Istana Langit Sepi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi

Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:25 WIB

3 HP Murah Tahan Banting dan Air untuk Aktivitas Outdoor, Harga Rp2,5 Juta ke Bawah

3 HP Murah Tahan Banting dan Air untuk Aktivitas Outdoor, Harga Rp2,5 Juta ke Bawah

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:22 WIB

×