Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023

Rifan Aditya

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023! - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sudah tahu kan, kalau setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Lalu kapan lapor SPT tahunan 2023?

Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meskipun pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT dan kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline. Lantas, kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022? SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2022, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yaitu 1 Januari 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.

Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya adalah bukti potong pajak.

“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan", tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.

Cara Lapor SPT Tahunan

baca juga

Berikut ini adalah cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing yang perlu dipahami:

  • Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
  • Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. 
  • Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. 
  • Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2023.

Itulah penjelasan tentang kapan lapor SPT Tahunan 2023 dan cara pelaporannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Jogja | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini

Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini

Bisnis | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:08 WIB

Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

×