Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
Fakta Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (YouTube Rio Motret)

Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.

Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.

Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.

Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.

Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.

Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.

"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.

Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.

Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.

Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.

Peruntukkan Rumah Dinas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:57 WIB

Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis

Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis

Tekno | Selasa, 10 Januari 2023 | 14:19 WIB

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:34 WIB

Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran

Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran

Surakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 20:00 WIB

Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!

Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!

Entertainment | Selasa, 10 Januari 2023 | 06:15 WIB

Gibran Janji Revitalisasi Keraton Solo, Syaratnya Komitmen dengan Kesepakatan Perdamaian

Gibran Janji Revitalisasi Keraton Solo, Syaratnya Komitmen dengan Kesepakatan Perdamaian

News | Senin, 09 Januari 2023 | 16:25 WIB

Gibran Diprotes Banyak Wisatawan Kecele di Masjid Sheikh Zayed, Begini Responsnya

Gibran Diprotes Banyak Wisatawan Kecele di Masjid Sheikh Zayed, Begini Responsnya

News | Senin, 09 Januari 2023 | 15:51 WIB

CEK FAKTA: Lebih Menakutkan dari Jokowi, Gibran Libas Anies Bongkar Kasus Formula E, Benarkah?

CEK FAKTA: Lebih Menakutkan dari Jokowi, Gibran Libas Anies Bongkar Kasus Formula E, Benarkah?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 16:41 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB