Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru, Satu di Antaranya Nenek Berkursi Roda

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:55 WIB
Kasus Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru, Satu di Antaranya Nenek Berkursi Roda
KPK tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus ketok palu pada Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap 'Ketok Palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebanyak 28 tersangka, terdapat 10 orang dihadirkan untuk ditahan KPK. Satu di antaranya seorang nenek yang mengenakan kursi roda.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, kasus ini merupakan pengembangan penyidik dari persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Pada konferensi pers yang digelar, KPK menghadirkan 10 orang dari 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang jadi tersangka.

Mereka adalah SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).

Sebanyak 10 tersangka yang dihadirkan, satu diantaranya seorang perempuan lansia. Dia bernama Tartiniah yang dihadirkan KPK dengan posisi terduduk di kursi roda mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Para tersangka diduga turut menikmati uang suap perkara 'Ketok Palu' DPRD Jambi yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

baca juga

Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatan ke 28 tersangka, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada 18 tersangka yang belum ditahan, KPK meminta untuk kooperatif pada panggilan pemeriksaan penyidik nantinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu Pengesahan RAPBD

Foto | Selasa, 10 Januari 2023 | 20:41 WIB

Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!

Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK

Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK

Sumsel | Selasa, 27 September 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×