Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Zainal Arifin Mochtar menyatakan gugatan Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi resmi melanjutkan perkara sengketa tersebut ke tahap pembuktian persidangan meskipun melewati batas waktu pengajuan.
  • Langkah ini dinilai sebagai peluang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan persoalan akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 bisa menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk "membayar utang".

Utang yang dimaksud Zainal, atau yang akrab disapa Uceng, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Diketahui, MK resmi melanjutkan gugatan terkait ijazah Gibran dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian.

"Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ. Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ujar Uceng dalam diskusi Gen Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

"Ya kan? Karena kita tahu MK itu Punya problem banyak," kata Uceng.

Menurut Uceng, keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian menunjukkan sejauh ini lembaga tersebut telah berada di jalur yang tepat dalam menangani sengketa terkait syarat pendidikan Gibran.

"Kenapa? Karena kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Uceng.

Salah satu indikatornya, kata Uceng, adalah keputusan MK tetap melanjutkan perkara PHPU tersebut. Padahal, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yakni paling lambat 23 Maret 2024.

"Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," kata Uceng.

baca juga

Uceng berharap MK dapat menuntaskan proses yang telah dimulai. Menurutnya, gugatan terkait ijazah Gibran dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tentu saja yang saya katakan tadi adalah utang yang harus diselesaikan. Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Uceng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:16 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:13 WIB

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

×