Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB
Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?
Video CCTV detik-detik anak 12 tahun di Kota Makassar diculik beredar di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses peradilan pidana anak dilanjutkan apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Kemudian, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak.

Lebih lanjut, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. 

Pidana penjara yang bisa dijatuhkan kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Apabila tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kesimpulannya yaitu anak bisa dipidana apabila anak tersebut telah berumur 14 tahun sampai 18 tahun dan digunakan sebagai upaya akhir. Untuk anak yang berumur belum 14 tahun, hanya bisa dijatuhi tindakan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI