10 Syarat Dispensasi Menikah untuk Anak di Bawah Umur

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:31 WIB
10 Syarat Dispensasi Menikah untuk Anak di Bawah Umur
Ilustrasi menikah - syarat dispensasi menikah (Pixabay)

Suara.com - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium (tak ada pilihan lain).

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa  minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
 
Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan.

Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs sipp.menpan.go.id.

Syarat dispensasi pernikahan

1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk).

2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan.

3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin.

4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin.

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Tua Pengantin.

6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur).

7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan.

8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Jejaka dan Perawan).

9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan (jika sudah hamil).

10. Bayar Panjar Biaya Perkara.

Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah ini diberikan bagi yang usianya masih di bawah umur, itulah mengapa pada syarat di atas diperlukan KTP orang tua atau wali dan identitas lainnya. Pasalnya, dispensasi menikah ini mempunyai ketentuan diajukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai syarat dispensasi menikah dan pengertiannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Posisi Seks agar Tidak Hamil, Tetap Bikin Puas dan Bisa Dicoba Malam Ini

4 Posisi Seks agar Tidak Hamil, Tetap Bikin Puas dan Bisa Dicoba Malam Ini

Lifestyle | Jum'at, 13 Januari 2023 | 21:15 WIB

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:50 WIB

Syarat Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Ulama

Syarat Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Ulama

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:57 WIB

Berlaku Sejak April 2022, Hampir 600 Ribu Warga Miliki KTP Digital

Berlaku Sejak April 2022, Hampir 600 Ribu Warga Miliki KTP Digital

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 16:35 WIB

Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB

PPP Tutup Peluang Sandiaga jadi Ketum, Syaratnya Berat: Harus Punya Pengalaman 5 Tahun jadi Kader

PPP Tutup Peluang Sandiaga jadi Ketum, Syaratnya Berat: Harus Punya Pengalaman 5 Tahun jadi Kader

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 13:20 WIB

Terkini

Mobil di Jakpus Diduga Kena Flare Pesawat Tempur, TNI AU Telusuri

Mobil di Jakpus Diduga Kena Flare Pesawat Tempur, TNI AU Telusuri

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Juara Nasional Bukan Garis Finis, Honda Odyssey Racikan Teknisi Jogja Bidik Panggung Asia

Juara Nasional Bukan Garis Finis, Honda Odyssey Racikan Teknisi Jogja Bidik Panggung Asia

Sport | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:09 WIB

RAPBN 2027 Prabowo: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6%

RAPBN 2027 Prabowo: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Dukung Semangat Berbagai Generasi Muda, Semen Gresik Bersama FORSA Hadirkan Keceriaan Puluhan Siswa

Dukung Semangat Berbagai Generasi Muda, Semen Gresik Bersama FORSA Hadirkan Keceriaan Puluhan Siswa

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Digitalisasi Manajemen Keuangan, Strategi BRI Insurance Tingkatkan Kemandirian PKBM

Digitalisasi Manajemen Keuangan, Strategi BRI Insurance Tingkatkan Kemandirian PKBM

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Prabowo: Bukan Kata Saya, Ini Penilaian S&P soal Ekonomi Indonesia

Prabowo: Bukan Kata Saya, Ini Penilaian S&P soal Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:59 WIB

BRI Insurance Gencarkan Literasi PKBM Melalui Program Pelatihan Tata Kelola Keuangan

BRI Insurance Gencarkan Literasi PKBM Melalui Program Pelatihan Tata Kelola Keuangan

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Bukan Sekadar Desa Wisata, Ini Rahasia Osing Kemiren Merawat Lingkungan Tetap Lestari

Bukan Sekadar Desa Wisata, Ini Rahasia Osing Kemiren Merawat Lingkungan Tetap Lestari

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:57 WIB

APBN 2027 Diprediksi Mendekati Rp 4.000 Triliun, Tapi Tak Bermakna Jika Rakyat Belum Merasakannya

APBN 2027 Diprediksi Mendekati Rp 4.000 Triliun, Tapi Tak Bermakna Jika Rakyat Belum Merasakannya

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×