Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Farah Nabilla

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB
Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?
Video CCTV detik-detik anak 12 tahun di Kota Makassar diculik beredar di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ramai menjadi perbincangan, dua orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh bocah berumur 11 tahun. Pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Para pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing pada hari Selasa (10/1/2023) dini hari.

Diketahui, dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS berusia 11 tahun ini masing-masing adalah berinisial AD (17) dan MF (14).

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Polres Makassar, Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan hilangnya seorang anak.

Kemudian, dari adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bertindak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, anak tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujarnya dikutip dari ANTARA

Pada saat pelaku ditanya terkait dengan motif dari pembunuhan tersebut, pelaku menjelaskan bahwa faktor utamanya yaitu faktor ekonomi.

Para pelaku mengaku tergiur dengan tawaran atau iklas di situs internet, yaitu dengan menjual organ tubuh manusia bisa memperoleh banyak uang.

Lantas, berdasarkan dengan adanya tindakan tersebut, apakah anak di bawah umur bisa dipidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

baca juga

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang memiliki konflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Diketahui, sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan) yang meliputi:

  1. Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan
  3. Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dans etelah menjalani pidana.

Untuk huruf a dan b, diupayakan adanya diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam 5 UU SPPA. Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan

2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses ini akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban

Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 13:44 WIB

Anak Dibunuh di Makassar Ditinggal Pergi Orang Tua, Bertahan Hidup Jadi Tukang Parkir

Anak Dibunuh di Makassar Ditinggal Pergi Orang Tua, Bertahan Hidup Jadi Tukang Parkir

Sulsel | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:58 WIB

Pelaku Berhasil Dibekuk, Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sulsel

Pelaku Berhasil Dibekuk, Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sulsel

Depok | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:56 WIB

Ini Harapan Luis Milla Jelang Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Debutnya di El Clasico Indonesia

Ini Harapan Luis Milla Jelang Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Debutnya di El Clasico Indonesia

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 09:20 WIB

Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya, Polisi: Tergiur Iklan di Internet

Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya, Polisi: Tergiur Iklan di Internet

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 07:32 WIB

'Akhir Zaman' Dua Remaja Bunuh Bocah Usia 11 Tahun Gegara Tergiur Perdagangan Organ Manusia

'Akhir Zaman' Dua Remaja Bunuh Bocah Usia 11 Tahun Gegara Tergiur Perdagangan Organ Manusia

Mamagini | Selasa, 10 Januari 2023 | 23:34 WIB

Ngeri! 2 ABG di Makassar Culik dan Bunuh Anak SD, Motifnya Ingin Kaya Raya Jual Organ Tubuh Manusia

Ngeri! 2 ABG di Makassar Culik dan Bunuh Anak SD, Motifnya Ingin Kaya Raya Jual Organ Tubuh Manusia

Dexcon | Selasa, 10 Januari 2023 | 21:46 WIB

Terkini

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:24 WIB

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×