Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
"Barang sabu methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi liquid," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa.
Mukti mengungkap bahwa pemasok bahan baku narkotika ini diduga merupakan jaringan Iran dan China. Tersangka Rafi menurutnya baru dua hari mengontrak di rumah tersebut.
"Pada hari Kamis dikirim barang ini menuju ke rumah kontrakan. Jadi ini baru dua hari berdasarkan keterangan warga setempat," pungkasnya.