Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Ferdy Sambo Bakal Jalani Hukuman?

Bangun Santoso

Rabu, 18 Januari 2023 | 06:08 WIB
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Ferdy Sambo Bakal Jalani Hukuman?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Sejumlah terdakwa telah dituntut jaksa.

Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara terdakwa utama yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambi itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.

Lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya? Begini penjelasannya.

Banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.

Pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut. Misalnya, ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun.

baca juga

Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan:

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun,".

Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa kemarin berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!

Soreang | Rabu, 18 Januari 2023 | 07:00 WIB

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Yosua Agar Lebih Mudah Eksekusi Rencana Pembunuhan

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Yosua Agar Lebih Mudah Eksekusi Rencana Pembunuhan

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:02 WIB

Tujuan Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J, Jaksa: Lebih Mudah Dieksekusi

Tujuan Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J, Jaksa: Lebih Mudah Dieksekusi

Bestie | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:26 WIB

Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Sulsel | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:20 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:00 WIB

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Denpasar | Selasa, 17 Januari 2023 | 21:58 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo

Sering Disalahartikan, Ini Maksud Tuntutan Penjara Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB