KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Rp 100 M

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 18 Januari 2023 | 07:40 WIB
KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Rp 100 M
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat kembali Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, setelah lembaga antikorupsi kalah pada praperadilan yang diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan pengadilan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar dinyatakan tidak sah.

"Terkait dengan Siman Bahar, SB, masalah Praperadilan kita kalah enggak ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim sidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan, memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dia memastikan penyidik KPK kekinian memiliki alat bukti yang lengkap untuk kembali menjadikan Siman Bahar sebagai tersangka.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, Sprindik kita perbarui," ujar Karyoto.

Konstruksi Perkara

Pada kasus ini, KPK telah resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhdap General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM).

Dia diduga melakukan perbuatan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas renda) dengan PT Loco Montrado (LM). Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara ini terjadi pada 2017. Saat itu unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. Pada saat itu, Dodi menjabat General Manager UBPP PT Antam.

baca juga

"Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ujar Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Usai memutus kontrak, Dodi kemudian memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya dijabat Siman Bahar, untuk kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada Direksi PT Antam.

Alex menyebut Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.

"Di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT (Antam) Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ungkap Alex.

Ditemukan juga dugaan, terdapat sejumlah poin perjanjian kerjasama yang tidak dimuat, di antaranya besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date (dimundurkan)," imbuh Alex.

Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Saat dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

"Perbuatan Tersangka DM (Dodi) diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT (Antam) Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan," ujar Alex.

"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi) sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Soal Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Tak Perlu Berobat Ke Luar Negeri, Cukup Di RSPAD

Polemik Soal Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Tak Perlu Berobat Ke Luar Negeri, Cukup Di RSPAD

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:17 WIB

Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:48 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules, Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules, Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Sulsel | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:04 WIB

Uang Korupsi Lukas Enembe Mungkin Capai Rp1 Triliun, KPK Lagi Dalami Dugaan Alirannya ke OPM

Uang Korupsi Lukas Enembe Mungkin Capai Rp1 Triliun, KPK Lagi Dalami Dugaan Alirannya ke OPM

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 02:05 WIB

KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi: Saya Dukung Proses Penyelidikan Ini

KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi: Saya Dukung Proses Penyelidikan Ini

Jakarta | Selasa, 17 Januari 2023 | 23:40 WIB

KPK Amankan Koper Korupsi Pengadaan Tanah Usai Penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta

KPK Amankan Koper Korupsi Pengadaan Tanah Usai Penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta

Serang | Selasa, 17 Januari 2023 | 22:48 WIB

Dipanggil KPK! Wakil Ketua DPRD Papua Yunus Wonda asal Partai Demokrat Malah Tiru Gaya Lukas Enembe

Dipanggil KPK! Wakil Ketua DPRD Papua Yunus Wonda asal Partai Demokrat Malah Tiru Gaya Lukas Enembe

Serang | Selasa, 17 Januari 2023 | 22:47 WIB

Terkini

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

×