Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 18 Januari 2023 | 12:21 WIB
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cintra Pertamanya. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kejanggalan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, jaksa menilai dalam hal ini Ferdy Sambo seolah-olah cuek terkait pelecehan tersebut, padahal istrinya Putri Candrawathi merupakan cinta pertamanya.

Hal itu diutarakan jaksa ketika membaca analisa berkas tuntutan Putri terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).

Awalnya jaksa menerangkan jika Sambo meminta Putri untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah Duren Tiga. Namun, Brigadir Yosua yang disinyalir sebagai pelaku pecelahan seksual dibiarkan ikut dengan Putri pada saat itu.

"(Putri) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Pada momen inilah, jaksa menilai Sambo seperti cuek perihal pelecehan seksual yang diduga dialami oleh istrinya. Padahal, Sambo sebelumnya sempat mengaku Putri merupakan cinta pertamanya.

"Ditambah lagi di mana suami (Ferdy Sambo) korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.

"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Sambo lebih memilih bermain badminton di Depok daripada mengantarkan istrinya ke rumah Duren Tiga untuk isoman.

baca juga

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.

Putri Jalani Sidang Tuntutan

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar

Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:08 WIB

Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!

Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:50 WIB

Perempuan Berhijab Ini Minta Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Sambo dan Putri Candrawathi

Perempuan Berhijab Ini Minta Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Sambo dan Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:30 WIB

Ngaku Sakit saat Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi: Izin Yang Mulia, Saya Masih Ada Gangguan Pencernaan dan Flu

Ngaku Sakit saat Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi: Izin Yang Mulia, Saya Masih Ada Gangguan Pencernaan dan Flu

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×